Pertanyaan:
Apa hukum jual beli via telepon? Misal ada orang yang mau membeli suatu barang kepada A. A lantas menghubungi B, seorang yang biasa menjadi tempat kulakan si A. Si A lantas membeli barang kepada si B melalui HP yang tentu saja tanpa serah terima barang. Si A lantas meminta kepada pembeli agar mengambil barang di tempat si B dengan harga yang lebih tinggi daripada harga kulakan si A dari si B. apa hukum transaksi semacam ini?
Jawaban:
Terkait dengan penggunaan telepon, telegraf, dan internet untuk kepentingan transaksi jual beli, maka ini adalah suatu hal yang dibenarkan oleh syariat. Para ulama telah membahasnya semenjak masa silam. Sebatas pengetahuan kami ulama yang paling terdahulu membahas hal ini adalah seorang ulama bernama Muhammad As Sanusi. Beliau memiliki buku yang sangat bagus berjudul Rihlah Tijariyah (Perjalanan Dagang) yang tercetak dalam tiga jilid.
Beliau mengadakan perjalanan dari Hijaz ke Prancis saat terjadi revolusi di bidang keilmuan di Prancis. Di sana beliau melihat telegraf. Dalam perjalanan kembali ke Hijaz setiap kali berjumpa dengan seorang ulama beliau ceritakan kepadanya apa yang telah dia lihat dan meminta pandangannya tentang hal tersebut. Berbagai permasalahan transaksi yang dilakukan dengan piranti modern yang dikaji di berbagai lembaga fikih, sebenaranya dasar-dasarnya sudah beliau bahas secara singkat di buku tersebut. Di buku tersebut beliau membahas telegraf secara panjang lebar.
Kami juga mendapatkan suatu buku karya salah seorang ulama kita namun disayangkan kita kurang mengenal keunggulan ilmu beliau. Beliaulah penulis kitab tafsir bermutu berjudul Mahasin at Takwil. Kami jumpai beliau memiliki sebuah buku yang dicetak pada tahun 1928 berjudul Irsyad al Khalq ila al Amal bi Khabar al Barq (Arahan kepada segenap manusia mengenai hukum berpatokan kepada berita yang disampaikan dengan telegram). Beliau membahas hukum jual beli dengan piranti modern.
Ringkasnya, kaidah dalam hal ini bahwa selama penjual dan pembeli belum berpisah, mereka memiliki kebebasan untuk jadi atau tidak jadi melakukan transaksi. Transaksi jual beli yang dilakukan melalui HP atau internet. Saat ini majelis akad jual beli tidaklah berlangsung lama, begitu pembicaraan via HP atau internet dihentikan maka majelis transaksi berakhir.
Mengenai transaksi via piranti modern telah disebutkan dalam buku para ulama fikih. Ringkasnya para ulama fikih memberi keringanan dalam masalah ini sehingga hukumnya boleh saja mengadakan transaksi via berbagai piranti modern.
Namun yang jadi masalah dalam kasus yang ditanyakan adalah si A tidak memiliki barang. Dalam kondisi ini, dia harus menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya kepada pembeli bahwa dia tidak memiliki barang saat itu. Sehingga ada dua solusi untuk kasus ini:
Pertama, si A berjanji kepada calon pembeli bahwa dia akan mencarikan barang. Setelah dia memilikinya dan terjadi serah terima, maka dia baru diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli dengan pemesan.
Kedua, si A menyampaikan kepada pemesan bahwa dia hanya akan berperan sebagai wakil pembeli. Dia katakan kepada pemesan, “Barang yang dimaksudkan akan kuserahkan namun perlu diketahui bahwa aku tidak memilikinya dan aku meminta fee sebesar sekian karena jasa mencarikan barang, maka ini adalah satu hal yang dibenarkan oleh syariat, insya Allah (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman no pertanyaan 188)
Ketiga yaitu si A menjadi wakil (baca: agen) si B dalam memasarkan produk. Artinya si A mengadakan kontrak kerja sama keagenan dengan si B sehingga ketika dia mengadakan transaksi jual beli, maka dia hanya berperan sebagai wakil si B dan dia akan mendapatkan fee penjualan dari si B sebagaimana besaran yang disepakati dalam kontrak kerja sama keagenan.